Yayasan Bhakti Sejahtera Indonesia
Yayasan Bhakti Sejahtera Indonesia
SK MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0002561.AH.01.04.Tahun 2019
Bergerak dalam 3 bidang kegiatan, yaitu:
I. SOSIAL
-
Panti Asuhan, Panti Jompo dan Panti Wreda
-
Lembaga formal dan nonformal (sekolah, kursus, pelatihan, sertifikasi)
-
Lembaga Penilitian
-
Rumah sakit, poliklinik dan laboratorium
-
Pembinaan olah raga
-
Panti Rehabilitasi
II. KEMANUSIAAN
-
Memberi bantuan kepada korban bencana alam;
-
Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan
-
Memberikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan duka;
-
Melestarikan lingkungan hidup;
III. KEAGAMAAN
- Mendirikan sarana ibadah
- Mendirikan sekolah keagamaan
- Meningkatkan pemahaman keagamaan
- Menerbitkan buku-buku keagamaan
KERJASAMA
Bagi yang rindu bekerjasama dalam gerakan membangun karakter melalui Yayasan Bhakti Sejahtera Indonesia, silahkan menyalurkan ke rekening Yayasan:
Bank BNI HR Muhammad, A/C 7778820199, a.n.: Yayasan Bhakti Sejahtera Indonesia.